Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan bahwa mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau lebih dikenal sebagai Eddy Hiariej, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
"Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej, resmi diumumkan sebagai tersangka oleh KPK," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (7/12/2023).
Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Yosi Andika Mulyadi, pengacara Eddy, dan Yogi Arie Rukmana, asisten pribadi Eddy. Mereka semua diduga sebagai penerima suap dari Helmut Hermawan, tersangka eks Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining).
Helmut Hermawan, sebagai pihak pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Eddy Hiariej, Yogi Arie, dan Yosi Andika, sebagai pihak penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Eddy Hiariej seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Namun, pengacara Eddy, Ricky Sitohang, menyampaikan bahwa kliennya tidak dapat memenuhi panggilan KPK pada hari ini karena alasan kesehatan.
"Tadi saya siap-siap udah mau berangkat, terus Pak Wamen tuh sudah limbung, obatnya banyak banget, sakit dia," ujar Ricky kepada wartawan.
Meskipun Eddy Hiariej absen dari panggilan pemeriksaan KPK, Komisi tersebut menjadwalkan ulang untuk pemeriksaan selanjutnya. "Kami akan jadwal ulang kembali dan akan diinformasikan kembali," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Posting Komentar
Posting Komentar