Semarang - Kematian tragis seorang difabel, Ricu Kurniawan (33), mengguncang asrama Taman Biji Sesawi di Semarang. Jumpa pers yang digelar oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengungkapkan informasi mengenai kematian yang dianggap tidak wajar dari RS. Elisabeth Semarang pada Kamis (28/12/2023) malam.
Tim Inafis Polrestabes Semarang segera menuju tempat kejadian perkara di JL. Lamongan Barat, Sampangan, Gajahmungkur, Semarang, tempat terletaknya Yayasan Disabilitas. Kapolrestabes menyebut kasus ini sebagai akibat kelalaian, yang menyebabkan kematian Ricu.
Irwan Anwar menjelaskan kronologis kejadian, dimulai saat Ricu berada di kamar mandi. Pelaku, VE (36), menyadari korban dalam posisi tidak sadarkan diri dan diduga pingsan. Upaya pertolongan pertama oleh pelaku dan tantenya berujung tragis karena cara yang salah, mengakibatkan sesak nafas dan akhirnya kematian korban.
Korban ditarik dan dibawa ke RS Elisabeth, namun nyawa Ricu tidak terselamatkan. Pelaku VE (36) diamankan oleh pihak kepolisian dengan dakwaan kelalaian menyebabkan kematian, berdasarkan pasal 338 subsider pasal 359.
Pelaku mengungkap bahwa Ricu telah dititipkan di asrama sejak usia 23 tahun dan sering mengalami kejang. Meski paparannya menyiratkan niat membantu, panik pelaku ketika melihat korban tergeletak di kamar mandi berujung pada kejadian yang menyedihkan.
Polrestabes Semarang tidak hanya menyelidiki kasus kematian, tetapi juga mendalami perizinan Yayasan Disabilitas. Hasilnya mencengangkan, yayasan tersebut tidak berizin selama 12 tahun terakhir. Kapolrestabes menuturkan bahwa izin terakhir dikeluarkan pada tahun 2011 dan tidak diperpanjang. Yayasan tersebut dielola oleh almarhum Widyatmiko hingga wafat pada tahun 2005, dan usahanya dilanjutkan oleh istri dan anak korban, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Polisi berkomitmen untuk menyelidiki lebih lanjut demi kejelasan kasus ini dan menjaga keamanan difabel yang dirawat di asrama tersebut.
Posting Komentar
Posting Komentar