Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi meluncurkan layanan Core Tax Administration System (Coretax) mulai 1 Januari 2025. Layanan ini dapat diakses oleh Wajib Pajak melalui portal DJP dengan tujuan mempermudah proses administrasi perpajakan. Coretax adalah hasil modernisasi sistem administrasi DJP yang mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu portal aplikasi tunggal, sebagaimana dikutip dari laman pajak.go.id.
Keunggulan Coretax Coretax menyatukan berbagai proses bisnis inti administrasi perpajakan, seperti:
Pendaftaran Wajib Pajak,
Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT),
Pembayaran pajak, serta
Pemeriksaan dan penagihan pajak.
Dengan adanya sistem ini, Wajib Pajak tidak lagi perlu menggunakan banyak platform untuk mengelola kewajiban perpajakan mereka. Semua layanan tersedia secara terpadu dalam satu aplikasi.
Perjalanan Pengembangan Coretax Pembangunan Coretax telah berlangsung selama enam tahun terakhir, sesuai Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Sistem ini juga telah melewati tahap praimplementasi pada 24-31 Desember 2024 untuk memastikan kelancaran penggunaannya. Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menyatakan bahwa tahap praimplementasi bertujuan agar Wajib Pajak dapat lebih mudah beradaptasi dengan sistem ini.
Cara Login Coretax DJP Berikut langkah-langkah untuk login ke layanan Coretax:
Akses Laman Coretax:
Kunjungi situs https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.
Baca Informasi Penting:
Pastikan membaca informasi yang tersedia, lalu centang pernyataan bahwa Anda telah memahami informasi tersebut.
Klik "Akses Coretax":
Masukkan ID pengguna dan kata sandi akun DJP Online yang sudah didaftarkan.
Pilih Bahasa dan Masukkan Captcha:
Pilih bahasa yang diinginkan dan ketik kode captcha, lalu klik "Login".
Jika Anda belum memiliki akun DJP Online, lakukan pendaftaran di https://ereg.pajak.go.id/login.
Langkah Mengatur Ulang Kata Sandi Setelah login pertama kali, Wajib Pajak akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi:
Pilih metode konfirmasi melalui email atau ponsel.
Masukkan email atau nomor ponsel sesuai pilihan.
Ketik kode captcha dan centang pernyataan persetujuan, lalu klik "Kirim".
Periksa SMS atau email berisi tautan untuk mengubah kata sandi.
Klik tautan tersebut dan atur ulang kata sandi baru.
Penggunaan Passphrase Setelah berhasil mengubah kata sandi, Wajib Pajak diwajibkan membuat frasa sandi (passphrase). Passphrase ini berfungsi sebagai pengganti tanda tangan digital untuk memanfaatkan layanan Coretax. DJP mengingatkan agar passphrase berbeda dari kata sandi demi menjaga keamanan data pengguna.
Kesimpulan Dengan Coretax, DJP memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka secara modern dan efisien. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan dan kenyamanan dalam pelayanan pajak di Indonesia.
Posting Komentar
Posting Komentar