Sri Mulyani: PPN Tidak Naik, Insentif Ekonomi Tetap Berjalan

Posting Komentar

 


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah barang dan jasa tidak mengalami kenaikan dan tetap sebesar 11 persen. PPN sebesar 12 persen hanya diberlakukan untuk barang yang termasuk dalam kategori Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM). Hal ini disampaikan melalui akun Instagram resminya, @smindrawati, pada Rabu, 1 Januari 2025.

PPN Tetap 11 Persen untuk Barang Umum Sebelumnya, pemerintah hanya mengecualikan tiga barang dari rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen, yakni:

  • Minyak goreng jenis Minyakita,

  • Tepung terigu, dan

  • Gula industri.

Sri Mulyani menegaskan bahwa meskipun PPN tidak naik, paket insentif yang sudah diumumkan sebelumnya tetap akan diberikan untuk mendukung masyarakat.

Paket Stimulus Ekonomi 2025 Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengumumkan paket kebijakan ekonomi pada 16 Desember 2024. Stimulus ini mencakup:

  1. Bantuan Beras

    • Sebanyak 10 kilogram beras akan diberikan kepada 16 juta keluarga penerima bantuan selama Januari hingga Februari 2025.

  2. Diskon Listrik

    • Pelanggan listrik dengan daya 2.200 VA atau lebih rendah mendapatkan diskon listrik 50 persen selama Januari-Februari 2025.

  3. Insentif Pajak untuk UMKM

    • Perpanjangan masa berlaku pajak penghasilan (PPh) Final 0,5 persen bagi UMKM.

    • Pembebasan PPh bagi pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun.

  4. PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

    • Pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan tidak dikenakan PPh Pasal 21.

  5. Subsidi dan Insentif Lainnya

    • Subsidi bunga 5 persen untuk pembiayaan revitalisasi mesin pada industri padat karya.

    • Bantuan sebesar 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama enam bulan.

    • Kemudahan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

    • Insentif untuk kendaraan listrik dan pembelian rumah.

Kritik terhadap Stimulus Ekonomi Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara, menyatakan bahwa insentif yang diberikan pemerintah bersifat sementara dan tidak cukup untuk meningkatkan konsumsi masyarakat. Bhima menyoroti bahwa dampak stimulus hanya akan terasa selama dua bulan pertama, yaitu Januari dan Februari, sementara pada Maret yang bertepatan dengan Ramadhan, masyarakat akan menghadapi kenaikan harga barang dan jasa secara musiman.

“Insentif pemerintah seperti bantuan pangan dan diskon listrik hanya bersifat temporer. Setelah stimulus selesai, daya beli masyarakat diprediksi akan terus menurun,” ujar Bhima.

Kesimpulan Keputusan untuk mempertahankan PPN sebesar 11 persen dan memberikan berbagai insentif ekonomi adalah upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi. Namun, efektivitas kebijakan ini dalam jangka panjang akan sangat bergantung pada stabilitas harga dan keberlanjutan dukungan bagi masyarakat serta pelaku usaha.

Related Posts

Posting Komentar

Advertisement